Kemendagri Dorong Penguatan Regulasi Daerah untuk Pembinaan Olahraga Berkelanjutan

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi dan tata kelola olahraga melalui penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD). Langkah tersebut diperlukan agar pembinaan olahraga memiliki arah yang jelas, didukung penganggaran yang terencana, serta berlangsung secara berkesinambungan.
Dalam pemantauan yang dipaparkan Kemendagri, baru lima provinsi tercatat telah menetapkan peraturan gubernur tentang DOD, yakni DI Yogyakarta, Papua, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, 33 provinsi lainnya belum teridentifikasi memiliki regulasi khusus tersebut.
Hal itu disampaikan Ranto Bernard dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Jadi, bagaimana kita bisa bicara desain olahraga daerah kalau ternyata kita sendiri belum menetapkan regulasinya,” ujar Ranto.
DOD merupakan instrumen untuk menerjemahkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ke dalam kebijakan dan program daerah. Penyusunannya perlu memperhatikan karakteristik wilayah, potensi cabang olahraga, serta kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan.
Kemendagri menekankan bahwa keberadaan perangkat daerah yang menangani urusan olahraga perlu diikuti landasan regulasi yang memadai. Dengan demikian, kapasitas kelembagaan dapat diwujudkan menjadi program pembinaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi DOD juga perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana strategis perangkat daerah, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan APBD.
Integrasi tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan antara target pembangunan olahraga, pelaksanaan program, dan dukungan pembiayaan. Pembinaan atlet membutuhkan proses berjenjang sehingga perencanaannya perlu menjangkau kebutuhan jangka panjang.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan olahraga membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah. Selain dinas yang membidangi olahraga, koordinasi perlu mencakup unsur perencanaan pembangunan, sekretariat daerah, perangkat daerah teknis, pengawasan, serta mitra terkait.
Ranto menyoroti tiga aspek utama yang harus diperkuat, yaitu tata kelola, kelembagaan, dan sinergi antarperangkat daerah. Pembagian peran yang jelas dibutuhkan agar program tidak tumpang tindih serta proses pemantauan dan pertanggungjawaban berjalan efektif.
Perhatian juga perlu diberikan pada pembinaan olahraga pendidikan. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan program dengan kewenangan masing-masing untuk menjaga kesinambungan pembinaan atlet pelajar.
Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah turut didorong mengembangkan potensi industri olahraga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Untuk mempercepat penerapan DOD, Kemendagri mengusulkan peta jalan selama 12 bulan. Tahapannya mencakup pemetaan regulasi dan kelembagaan, identifikasi mitra, pengaktifan tim koordinasi, finalisasi desain, integrasi perencanaan dan anggaran, serta evaluasi.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat fondasi pembinaan olahraga dan mendukung pencapaian target DBON secara berkelanjutan.
Temukan Informasi Terkait
Lainnya Terkait Event

ISS 2026 Soroti Potensi Ekonomi Olahraga melalui Investasi, Wisata, dan Bursa Kerja

H-50 Pembukaan Porprov XV Jabar 2026, Tahap Finalisasi Kesiapan Lintas Sektor

