Kembali

Dewan Hakim Porprov XV Jabar Perkuat Pemahaman Prosedur Banding Hasil Pertandingan

News23 Oktober 2026
KONI Jabar

BANDUNG – Dewan Hakim Porprov XV Jawa Barat 2026 menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penyelesaian sengketa hasil pertandingan pada tingkat banding. Kegiatan ini memperkuat pemahaman unsur hukum kontingen dan Dewan Hakim cabang olahraga agar penanganan sengketa berlangsung tertib, objektif, serta sesuai peraturan.


Acara dibuka oleh Wakil Ketua III KONI Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov XV Jawa Barat, Nandang Roekanda.


Sekretaris Dewan Hakim Porprov XV Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, hadir sebagai pembicara utama. Adapun Ketua Dewan Hakim, M. Derry Kusuma, dan anggota Dewan Hakim, Rizky Mediantor, turut menyampaikan materi.


Sebanyak 27 peserta dari tim hukum kontingen dan unsur Bidang Hukum KONI kabupaten/kota se-Jawa Barat mengikuti kegiatan secara langsung di Aula KONI Jawa Barat. Sementara itu, 100 peserta dari unsur Dewan Hakim cabang olahraga mengikuti secara daring.


Kegiatan juga dihadiri delapan anggota Dewan Hakim Porprov dan tiga panitera secara luring, serta enam anggota Dewan Hakim lainnya secara daring.


Materi mencakup penentuan objek banding, persyaratan administrasi, batas waktu pengajuan, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan alat bukti dan saksi. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tata cara persidangan, musyawarah majelis, hingga penyusunan dan pembacaan putusan.


Salah satu pokok pembahasan ialah pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa. Dewan Hakim cabang olahraga menangani sengketa pada tingkat pertama, sedangkan Dewan Hakim Porprov memeriksa perkara pada tingkat banding sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut diperlukan agar setiap pihak dapat menempuh prosedur secara tepat. Kelengkapan administrasi, ketepatan objek sengketa, serta penyampaian bukti dan argumentasi hukum menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.


Bagi tim hukum kontingen, pembekalan ini mendukung penggunaan hak banding secara bertanggung jawab. Bagi Dewan Hakim cabang olahraga, kegiatan tersebut memperkuat pemahaman tentang penanganan sengketa yang independen dan tidak memihak.


Melalui kegiatan ini, Dewan Hakim Porprov XV Jawa Barat mendorong kesamaan pemahaman prosedur untuk meminimalkan perbedaan penafsiran, melindungi hak para pihak, serta menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan kompetisi.


Sumber: RRI

Bagikan Berita Ini